Herman HN dan Ridho Ungkap Bukti Baru di Sidang MK, Politik Uang Nyata Terjadi

Agustus 5, 2018 | [post-views]
e7264bf13fff9b57786020qkz-99896

Bandar Lampung – Kuasa hukum pasangan Herman HN-Sutono dan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri memiliki bukti baru dalam gugatan terkait politik uang di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti tersebut yakni Putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa money politics di Pilgub Lampung Juni lalu.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan terhadap dua terdakwa money politics, yakni Sarwoto dan M. Harisun. Keduanya terbukti membagikan uang yang berafiliasi dengan pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim pada masyarakat Tanggamus.

Dilansir dari Rilis.ID Lampung, Tim Kuasa Hukum Ridho-Bachtiar Bambang Handoko mengatakan, apabila MK menerima dan sidang dismisal dilanjutkan ke pokok perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Lampung 27 Juni 2018, maka keputusan Majlis Hakim PN Kotaagung tersebut akan dijadikan bukti tambahan.

“Iya putusan tersebut akan kita jadikan bukti tambahan di MK dan juga di Bawaslu RI,” kata Tim kuasa hukum Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko, via ponselnya, Sabtu (4/8/2018).

Menurutnya untuk money politics, bukti tersebut dapat dijadikan rujukan bagi Bawaslu RI untuk memutus aduan money politics.

“Karena kita kan selain di MK,  kita ngadukan juga keberatan dari kita yang saat ini sudah masuk ke Bawaslu RI, ” ungkapnya.

Sementara itu, tim hukum paslon 2 Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi,  juga mengatakan hal serupa. Bahkan, dia menegaskan Bawaslu tidak dapat menghindari hasil putusan persidangan tersebut.

“Jadi sudah jelas  bahwa ada yang sudah diputuskan bersalah terkait money politics di Pilgub Lampung,  yakni kemarin di Tanggamus dengan dua terdakwanya,” kata Resmen via ponselnya.

Ia juga menegaskan bahwa harusnya ini jadi tanda tanya bagi Bawaslu, karena money politics itu jelas terbukti di Pilgub.

“Mana yang katanya Bawaslu selama Pilgub gak ada catatan  yang mereka sampaikan saat sidang di MK kemarin,  ini buktinya sudah jelas divonis bersalah  mereka tidak bisa mengelak lagi,” tandasnya. (net/red)

 

Posted in ,
Tags in