MENPAN RB Siapkan Sanksi Bagi ASN Tak Netral Dalam Pilkada

Februari 1, 2018 | [post-views]
menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-asman-abnur_20170906_121853
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur

Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan sedang menggodok peraturan menteri mengenai bagi aparatur sipil negara yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Dalam waktu dekat (peraturan menterinya) terbit,” kata Asman di komplek Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.

Peraturan menteri itu akan memuat sejumlah sanksi bagi ASN yang terlibat urusan politik. Sanksi akan ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Bisa penurunan pangkat, bisa penurunan jabatan, dan terakhir bisa pemecatan,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan Bawaslu berwenang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Asman, aparatur sipil negara tak boleh terpengaruh dengan urusan politik.

ASN, kata dia, harus bekerja secara profesional. Ia menuturkan jabatan apapun yang diamanatkan negara atau pejabat pembina pegawai harus dilaksanakan dengan profesional.

Menteri Asman, sebelumnya juga telah menerbitkan surat untuk pejabat negara dan daerah terkait sanksi untuk ASN dan pegawai negeri sipil yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, pada 27 Desember 2017.

Dalam surat itu, PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan terlibat dalam kampanye mendapat ancaman hukuman displin sedang. Di antaranya penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Adapun hukum disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menpan juga menyatakan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari libur atau cuti bersama dari pemerintah. Dia berujar akan ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan hari masuk kerja tersebut. “Sanksi itu, bisa berupa peringatan tertulis, pengurangan tunjangan kinerja, bahkan penurunan pangkat,” ujar Asman di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.

Asman mengatakan libur resmi untuk perayaan Tahun Baru dari pemerintah hanya pada 1 Januari 2018. Pada esok harinya, kata dia, ASN sudah harus bekerja seperti biasa. “Jadi kami berharap ke seluruh ASN ikutilah aturan yang telah disepakati,” ucapnya.

Asman berujar aturan mengenai tanggal masuk pegawai pada 2 Januari 2018 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian. Yakni, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kemenpan RB. “Ini berlaku seperti tahun-tahun yang lalu, jadi bukan libur bersama yang tanggal 2 Januari itu,” katanya.

Selanjutnya Asman Abnur menuturkan pejabat pembina pegawai harus mengawasi dengan ketat para ASN pada hari masuk kerja pertama nanti. Hal ini, kata dia, demi penerapan sistem kedisiplinan yang profesional untuk ASN. “Mulai dari gubernur, walikota, termasuk kementerian harus diawasi,” tuturnya. (nt/*/tmp)

 

Sumber: Sinar Lampung

Posted in
Tags in