Pilgub Belum Usai, Bawaslu Terima Bukti Politik Uang Arinal-Nunik

Juli 2, 2018 | [post-views]
IMG-20180702-WA0063

Bandar Lampung (Biinar.com) – Tim kuasa hukum paslon nomor 1, Ridho-Bachtiar resmi melengkapi berkas laporan atas dugaan money politics ke Kantor Bawaslu Lampung, Jl Morotai, Bandar Lampung, senin (2/7).

Perlengkapan berkas itu dilakukan agar Bawaslu tidak ada lagi alasan untuk mengusut dugaan politik uang yang membabi-buta selama tahapan Pilgub Lampung 2018 beberapa waktu lalu.

Penyerahan berkas laporan itu juga merupakan bagaian lanjutan dari laporan tim pemenangan Ridho-Bachtiar pada Jum’at (27/6) malam lalu. Tim pemenangan Ridho-Bachtiar melaporkan paslon nomor nomor 3 Arinal-Nunik atas dugaan money politics secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Kami ke Bawaslu guna melengkapi berkas laporan atas dugaan money politics pada pilgub secara TSM,” kata salah satu kuasa hukum Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko saat menyerahkan bukti berkas laporan, Senin (2/7).

Ahmad Handoko didampingin Habiburrokhman, Hendarsam Marantoko,Fransiskus Handrajadi, Poppy Iriani dan Novia Anggraini LT menyerahkan berkas laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Adek Asy’ari.

Disampaikan Handoko, berkas laporan yang diberikan ke Bawaslu berupa: video dan bukti yang sudah dilaporkan dugaan money politics di Panwas Kab/Kota.

“Hampir semua dugaan pelanggaran money politics yang terjadi di semua kabupaten/kota, termasuk bukti laporan yang pernah kita laporkan di Panwas kabupaten/kota,” urai Handoko.

Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, berkas yang disampaikan akan diregisterasi untuk diperiksa syarat formil dan materilnya.

“Paslon nomor satu melengkapi berkas terkait laporan administrasi secara TSM pada pelaksanaan, kita sedang meneliti kelengkapan berkasnya seperti surat kuasa hukum, dan ada laporan dugaan money politics di 13 laporan di kabupaten/kota. Mereka sampaikan bukti berupa bukti rekaman video, rekaman, dan pengakuan dari masyarakat,” kata Khoir.

Menurut Khoir, jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, maka akan diperiksa secara terbuka selama 14 hari masa kerja. “Semua masyarakat dapat melihat karena akan disiarkan secara langsung,” tegasnya.(*/red)

Posted in ,
Tags in