Terbukti Dukung Arinal-Nunik, Kakon Gisting Divonis 1 Bulan

Juni 6, 2018 | [post-views]
arinal_waykanan_pkzybe

Bandar Lampung (Biinar.com) – Kepala pekon (desa) di Gisting, Tanggamus, divonis 1 bulan oleh majelis hakim karena diduga terlibat kampanye pasangan calon nomor urut 3. Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik).

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah (Khoir) mengatakan putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan, Rabu 6 Juni 2018.

“Putusan untuk Kepala Pekon Gisting 1 bulan, untuk jelasnya hubungi staf yang ikut persidanngan,” kata Khoir.

Dalam persidangan terdakwa masih pikir-pikir. “Vonis penjara satu bulan, terdakwa masih pikir-pikir,” ujarnya.

Kepala pekon Gisting Atas, BF (Bambang Fernando) kata dia diduga terlibat kampanye pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik).

“Yang bersangkutan hadir dalam acara kampanye, kemudian melakukan foto-foto dengan mengangkat simbol jari tiga bersama calon gubernur nomor 3,” ujarnya. (*/red)

Posted in
Tags in