Terkutuk, Ketua Panwas Lampung Tengah Ancam Penjarakan Pelapor Politik Uang

Juni 25, 2018 | [post-views]
IMG-20180624-WA0151

Lampung Tengah (Biinar.com) – Ibu Nuryati (43) warga Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah beserta beberapa warga yang turut mendampingi melapor ke Panwas Lampung Tengah (Lamteng), mengaku diancam akan dipidanakan jika tetap melaporkan dugaan money politik yang diduga dilakukan tim paslon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik).

Menurut warga yang mendampingi pelapor, pengancaman tersebut dilontarkan agar warga yang hendak melaporkan dugaan money politik yang terjadi di Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah pada Sabtu (23/6) sekitar pukul 20.00 waktu setempat, tidak melaporkan peristiwa tersebut ke Panwas Lampung Tengah.

Sutarno (52), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo yang mendampingi Ibu Nuryati sebagai pelapor mengaku mendapatkan pengancaman dari Ketua Panwas Lamteng Darmono bila masyarakat yang melaporkan money politik dapat dijerat pidana sama seperti yang melakukan.

“Ketika melapor Ibu Nuryati diancam Ketua Panwas Lampung Tengah Darmono bila pemberi dan penerima dua-duanya dapat dipenjarakan,” kata Sutarno, Minggu (24/6) malam.

Mendengar bahasa yang dilontarkan Ketua Panwas Lamteng itu, pelapor dan warga yang mendampingi pelaporan, diantaranya Sutarno (52), Supriyo (40) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo dan Nuryati (43) warga Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo mengaku ketakutan dan sempat terlintas mengurungkan niat untuk melaporkan dugaan money politik yang diduga dilakukan tim Arinal-Nunik.

Namun beberapa warga yang mendampingi keukeh ingin melaporkan dugaan money politik di kampung tempat mereka bermukim itu, sampai akhirnya laporan diterima Panwas Lamteng.

Namun dalam menerima laporan, lanjut Sutarno, Panwas Lamteng tidak menunjukan sikap profesional sebagai pengawas pemilu. Karena menurut mereka yang melapor dari pukul 11.30 sampai 16.00 waktu setempat tidak juga di buatkan Berita Acara Penyidikan (BAP), dengan alasan belum ada tim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Kami selama empat jam disana tidak di BAP, bahkan ada salah satu warga desa kami yang hendak melapor tidak diperbolehkan sehingga tidak jadi melapor, pokoknya tidak profesional,” lanjut dia, yang dibenarkan beberapa warga yang mendampingi pelapor.

Para pelapor berharap, sebagai lembaga pengawas Panwas Lamteng diminta agar melayani setiap warga yang hendak melapor, bukan justru diancam dan diperlakukan seperti masyarakat yang hendak melakukan kejahatan. “Padahal kami ini sebenarnya ingin membantu kerja panwas dalam memerangi politik uang, kok ini malah kami diancam-ancam dan diperlakukan seperti itu,” lanjutnya. (*/red)

Posted in
Tags in