Aguy!!!! Rumah Kos Dikenakan Pajak Setara Hotel 10%

Mei 20, 2018 | [post-views]
unnamed

Bandar Lampung (Biinar.com) – Raperda penataan rumah kos bakal disahkan DPRD Bandar Lampung pada bulan ramadan ini. Jika nantinya disahkan maka pajak kos-kosan bisa setara dengan pajak hotel.

Anggota Pansus penataan rumah kost DPRD Bandar Lampung, Erika Novaliana Sani mengatakan, terbentuknya Raperda ini selain sebagai bentuk komitmen guna meminimalisir potensi penyelahgunaan rumah kost, seperti sex bebas, penyalugaan narkoba sampai mencegah adanya terorisme, juga berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nantinya dengan disahkannya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dari pembayaran pajak dari kos-kosan setiap bulannya,”ujar Erika, Minggu (20/5).

Ia menjelaskan, pajak ini nantinya diberlakukan oleh pemilik kosan yang mempunyai lebih dari 10 pintu (kamar), dengan pajak mencapai 10 persen setiap kamarnya.

“Kalau lebih dari 10 pintu, nantinya akan dikenakan pajak yang mencapai 10 persen, ya kemungkinan pajaknya bisa setara dengan pajak hotel lah,” ungkap anggota komisi III ini.

Erika menambahkan, namun tentunya dalam pembayaran pajak, dilihat dari kamar yang diisi, bukan dari jumlahnya.

“Kalau di rumah kos tersebut ada 20 kamar, namun terisi 10 kamar, ya dikenakan 10 kamar itu, dikalikan 10 persen dengan total pembayaran sewa setiap kamarnya,”tandasnya.

Tentunya dengan adanya Perda ini, bisa menjadi pro kontra dilapangan, namun nantinya dengan Satuan Kerja (Satker) terkait bisa terus mensosialisasikan dilapangan.

Terpisah, Ketua Pansus penataan rumah kost DPRD Bandar Lampung, Wahyu Lesmono mengatakan, dengan adanya Raperda ini bisa mencegah penyalah gunaan rumah kos seperti menjadi ajak seks bebas dan dipergunkan untuk mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Iya kalau kita melihat, tidak sedikit loh rumah kost dijadikan tempat prostirusi dan lainnya. Kami tidak menginginkan hal itu,” kata dia.

Oleh karenanya, setiap tamu rumah kost diwajibkan melapor 1×24 jam kepada Kepala Rukun Tetangga (RT) untuk pendataan.

“Iya kalau ada kawan, dipersilahkan melapor ke RT, sebab jika ada laporan kan enak kami mengetahui identitas orang itu, jika ada hal yang tidak dinginkan,” imbuhnya. (jal/red)

Posted in
Tags in