Tunggak Pajak, Puncak Mas dan Bukit Mas Diusir dari Bandarlampung

April 9, 2018 | [post-views]
Puncak-Mas-Imelda-7-Oktober

Bandar Lampung (Biinar.com) – Plt. Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar segera melakukan pengecekan terkait dugaan tempat wisata Puncak Mas dan Bukit Mas yang tidak membayar pajak selama beroperasi. “Saya akan lakukan pengecekan, saya akan tanyakan dulu ke dinas terkait,” kata Yusuf Kohar, Senin (9/4).

Ia pun menegaskan, setiap tempat usaha yang beroperasi di Bandar Lampung jangan bandel terkait dengan peraturan pajak.

“Pajak itu wajib dibayarkan oleh pengusaha, apalagi wisata puncak mas saat ini lagi ramai-ramainya. Masa iya tidak mau bayar pajak,” ucapnya.

Terpisah, Ketua KNPI Kota Bandar Lampung Sudibyo Putra juga mengingatkan agar seluruh perusahaan yang berdomisili di Kota Tapis Berseri ini harus taat aturan. 

“Membayar pajak adalah kewajiban pengusaha. Ada sanksi pidananya jika tidak bayar pajak. Oleh sebab itu jadilah pengusaha yang taat bayar pajak,” katanya. 

Putra menambahkan, perusahaan harus memberikan kontribusi positif pada pemerintah daerah. Keduanya saling membutuhkan, pemerintah daerah membutuhkan investasi, sementara pengusaha butuh regulasi. Keduanya harus bersinergi dengan baik. 

“Jika Puncak Mas dan Bukit Mas sejak berdiri tidak pernah bayar pajak, berarti ini perusahaan yang tak bisa bekerjasama dengan baik. Jadi silahkan angkat kaki saja dari Bandar Lampung,” tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, wisata yang tengah ngehits dan berada di Jalan Haji Hamin Sukadana Ham, Tanjung Karang Barat, diketahui sudah mengemplang pajak sejak tahun 2017.

Bahkan ditaksir tunggakan pajak Puncak Mas dan Bukit Mas yang terdiri pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Reklame dan Pajak Cotange mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Badan Penggelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengaku pihkanya telah melayangkan tiga kali surat pemangilan kepada management owner Puncak mas Namun belum mendaptakan respon. “Kita tiga kali kirimkan surat ke penggelola puncak mas dan bukit, tapi belum direspon. Kami punya tangungjawab, karena sudah mendapatkan pendampingan dari KPK, agar tidak main-main dengan pajak,” kata Yanwardi.

Saat ditanya nilai tunggakan dan pajak apa saja yang belum dibayarkan Puncak Mas dan Bukit Mas, Yanwardi mengaku nilainya diperkirakaan Rp 50-70 juta rupiah perbulan, dan sejak beroperasi Puncak Mas tidak pernah membayar pajak, baik pajak Reklame, parkir, pajak cottage. (lan)

Posted in
Tags in