Lalai K3 Pembangunan JPO Bandar Lampung, Dinas PU Bungkam

Mei 21, 2024 | [post-views]
images

Bandar Lampung (biinar.com) – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung terkesan tutup mata terkait kelalaian rekanan dalam Mega Proyek Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang, Gedung Parkir, dan Masjid Al Furqon oleh CV Karya Agung Perdana. Rekanan tersebut diduga mengabaikan penggunaan alat pelindung diri (APD) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Selasa, 21 Mei 2024.

Hal ini terungkap saat awak media mencoba mengklarifikasi masalah tersebut. Namun, staf di dinas tersebut tampak menutupi, menyatakan bahwa tidak ada pejabat yang hadir pada pukul 14.00 WIB, masih dalam jam kerja. “Kadis tidak ada, Kabag tidak ada, Kaban juga tidak ada, semua sudah pulang, tidak ada pejabat di sini,” ujar seorang staf.

Lebih lanjut, awak media berusaha mencari pejabat di Dinas PU Kota Bandar Lampung. Kepala Bidang Dinas Bina Marga Kota Bandar Lampung, Dedy Sutiyoso, terkesan menghindar saat diminta tanggapan terkait kelalaian K3. Ketika dimintai keterangan, Dedy enggan membuka atau menerima pesan dan telepon, meskipun ponselnya aktif.

Sampai berita ini diturunkan, Dedy Sutiyoso belum dapat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Mega Proyek Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang – Gedung Parkir – Masjid Al Furqon pemerintah Kota Bandar Lampung, CV Karya Agung Perdana diduga mengabaikan alat pelindung diri (APD) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Sabtu, 11 Mei 2024.
 
Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerja tidak mengunakan peralatan K3 sama sekali bahkan tidak mengunakan alas kaki yang semestinya.
 
Pelaksanaan pekerjaan yang bernilai Rp. 11.999.966.000,00 seharusnya tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).
 
Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
 
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).