Bandar Lampung – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Penyampaian Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang DPRD, Senin (28/08/2023).
Mingrum menyampaikan menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan, serta didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 secara substansi disusun dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 24 Agustus 2023.
“Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung,” kata Politisi PDI Perjuangan ini seusai Paripurna.
Mantan Aktivis GMNI ini menambahkan pencapaian tujuan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah, ditambah dengan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan layanan publik dalam jumlah yang mencukupi dan juga berkualitas.
Dalam kesempatan itu juga, Mingrum menyampaikan beberapa rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diarahkan untuk mendukung kebijakan-kebijakan pembangunan, antara lain:
1) Terselenggaranya pelayanan dasar kepada masyarakat;
2) Mendorong daya saing daerah melalui peningkatan kualitas infrastruktur konektivitas wilayah;
3) Perbaikan kesejahteraan masyarakat;
4) Sinergi prioritas pembangunan daerah dan nasional; serta
5) Optimalisasi penajaman belanja non-operasional, termasuk didalamnya pemanfaatan kembali SILPA Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK
“Di sisi pengeluaran pembiayaan Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan pembayaran cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, sehingga kewajiban pembayaran cicilan pokok hutang Pemerintah Provinsi Lampung sejak tahun 2018 telah selesai dilunasi saat ini,” pungkasnya. (Advetorial)