Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sepakat jika sekolah SMA sederajat tidak boleh menahan ijazah alumni.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas saat diwawancarai, Rabu (6/9/2023).
Menurut, Mikdar penahana ijazah oleh pihak sekolah kini menjadi polemik di tengah masyarakat. Bahkan, menurutnya, sudah banyak aduan yang masuk ke Komisi V DPRD setempat.
“Umumnya penahanan Ijazah dilakukan karena siswa yang telah menyelesaikan studi pendidikan tidak mampu melunasi pembayaran sumbangan komite sekolah,” kata Mikdar Ilyas.
Kendati demikian, politisi asal Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa yang telah lulus.
“Penahanan Ijazah sangat tidak diperbolehkan. Apalagi bagi para lulusan yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Mikdar.
Legislator Privinsi Lampung yang bakal kembali maju di Daerah Pemilihan V Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan pada Pemilu 2024 itu menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah telah menyiapkan anggaran bantuan operasional sekolah atau Bos.
“Dana bantuan ini untuk meringankan biaya yang tidak bisa dikafer pihak sekolahan. Peruntukan utamanya untuk membantu siswa kurang mampu. Maka kalau sampai ada siswa yang orang tuanya tidak mampu lantas ijazahnya ditahan, ini tidak bener,” tegasnya.
Namun, sambung Mikdar, hal itu juga tidak boleh disalahgunakan. Jika wali siswa memiliki kemampuan tentunya wajib melunasi sumbangan komite yang telah disepakati.
“Maka jika ada siswa kurang mampu yang ijazahnya ditahan, kami siap menerima laporan dari masyarakat. Silahkan sampaikan aduan tersebut ke komisi V, kami siap menjembatani,” serunya.
Komisi V juga berencana kembali membahas persoalan penahanan ijazah di beberapa sekolah se-Lampung dengan pihak terkait, dalam hal ini mitra komisi V untuk membicarakan masalah tersebut.
“Agar tidak ada lagi siswa kurang mampu yang ijazahnya ditahan. Karena komisi V dan Dinas Pendidikan sudah sepakat, tidak boleh sekolah menahan ijazah siswa yang sudah lulus,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atau Disdikbud Provinsi Lampung, Zuraida Kherustika.
Dia menegaskan bahwa seluruh SMK/SMA se-Lampung di bawah naungan dinas setempat memang tidak diperkenankan melakukan penahanan ijazah.
“Karena ijazah adalah hak siswa setelah selesai pendidikan. Tiga tahun jenjang pendidikan yang dilalui, kalau sudah lulus haknya harus diberikan,” tegasnya.
Bahkan, lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan SMA sederajat di 15 kabupaten/kota untuk bisa jemput bola, menyerahkan ijazah pada peserta didik yang telah lulus.
“Kepala dinas sudah mengintruksikan untuk jemput bola. Tapi masih ada kendala juga. Banyak yang belum sidik jari. Kedua alamat nya banyak yang sudah pindah. Bahkan undangan resmi ke alamat para alumni tersebut sudah dikirim,” terangnya.
Karenanya, dia pun menegaskan bahwa tidak ada istilah penahanan ijazah di seluruh SMA/SMK sederajat di Provinsi Lampung.
“Pak Kadis sudah mengeluarkan surat edaran pada seluruh sekolah untuk tidak ada lagi yang menahan ijazah. Peraturan itu jelas. Berbeda biaya pendidikan dan ijazah. Tapi ada kewajiban siswa membantu pihak sekolah,” jelasnya. (Advetorial)