Bandar Lampung – Borok PT. Osa Putra Batom, rekanan pemenang tender proyek Pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) senilai Rp28 milyar semakin tercium oleh publik. Setelah sebelumnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) milik PT. Osa Putra Batom diduga palsu, kini fakta baru muncul. Berdasarkan investigasi biinar.com di Kota Palembang, terungkap bahwa kantor PT. Osa Putra Batom tidak memiliki pelang. Kantor tersebut hanya sebuah rumah, tidak nampak aktivitas perkantoran di dalamnya.
Terkait hal ini, seorang Kontraktor Senior di Lampung angkat bicara. Menurutnya, apabila benar dugaan pengondisian ini terjadi, maka menurutnya selain Pokja di BPBJ, PPK juga turut terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Verifikasi itu dilakukan PPK, yang bisa menentukan menang atau kalah PPK. PPK melakukan verifikasi lapangan disesuaikan dengan bahan-bahan dalam suatu proses lelang dan harus bisa dibuktikan otentik orang-perorang. Yang bisa melakukan penetapan pemenang itu PPK dan dibuktikan oleh orang perorang, berikut berkas dan turun ke lapangan,” kata kontraktor senior yang meminta namanya tak dipublikasikan, Selasa, 12 Mei 2020.
Saat dimintai pendapatnya, ia turut terpanggil untuk berkomentar ihwal dugaan carut marut pada lelang proyek di Lampung. “Jadi terbalik Levi itu, ngomong pengumuman atau bintang baru verifikasi berkas oleh PPK, bukan oleh panitia. Pokja bisa bertemu rekanan pada saat klarifikasi bersama PPK. Salah kalau sebelum bintang, klarifikasi oleh PPK” jelasnya.
Ia memaparkan bila hasil verifikasi tidak bisa menghadirkan tenaga ahli dan teknik, Direktur dan staf adminitrasi, serta dukungan alat atau milik sendiri, PPK dapat menggugurkan pemenang atau perusahaan yang sudah dibintang,” kata dia.
Tunjukan Aslinya
Lebih lanjut, menurutnya, perusahaan harus bisa menunjukan dokumen asli, berikut orang yang terlibat secara langsung dalam proses pembangunan.
Ia menjelaskan pada akhirnya nanti dapat diselidiki tenaga ahli atau tekhniknya, apakah dipakai atau bekerja pada perusahaan lain atau tidak.
Ia khawatir bila tenaga ahli dan tenaga teknisnya bodong. “Bila ini terbukti, maka diduga kuat ada keterlibatan PPK. Ini bisa dilihat pada saat pelaksanaan pembangan. Dimana semuanya harus ada di tempat,” tegas dia.
Data Fiktif
Menurutnya, apabila nantinya saat pembangunan berjalan, semua yang dilampirkan pada saat lelang tidak ada di tempat, maka rekanan telah melampirkan data fiktif.
Ia menegaskan metode pelaksanaan adalah penentu keberhasilan pembangunan. Demikian juga SKT tenaga teknik plumbing, listrik, almunium, plafon, rangka baja, besi, pasangan bata, keramik, pengecetan. Lalu SKA arsitektur, SKT juru ukur, SKT juru hitung, SKT cor beton, SKT skafolding.
“Apa yang dipersyaratkan dalam proses lelang ini harus dipenuhi pemenang. Apabila tidak selengkap ini, maka panitia diduga sudah mengatur calon pemenang,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan,
PT. Osa Putra Batom akhirnya keluar sebagai pemenang lelang pada kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM), hal ini menjadi pertanda bahwa Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung diduga masuk angin.
Diketahui, kemarin (8/5/2020) sekira pukul 10.30 Pokja di BPBJ Provinsi Lampung resmi menetapkan PT. Osa Putra Batom sebagai pemenang lelang paket senilai Rp 28 miliar lebih itu.
Yang menarik, sehari sebelumnya biinar.com telah memperediksi bahwa PT. Osa Putra Batom pasti akan memenangkan lelang tersebut, hal ini didasarkan pada adanya dugaan pertemuan khusus oknum legislator dengan Dirut RSUDAM, kemudian pertemuan khusus antara panitia lelang dengan pihak rekanan untuk mengkondisikan pemenangan PT. Osa Putra Batom.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Ahmad Mufakat menduga juga telah terjadi sistem ijon proyek dalam pelaksanaan kegiatan puluhan miliar tersebut.
Menurut Ahmad Mufakat, jika memang benar ada pejabat dilingkungan Pemprov Lampung yang mengarahkan dan menekan Pokja di BPBJ untuk memenangkan salah satu perusahaan peserta lelang, berarti pejabat tersebut sudah terima uang ijon alias fee proyek.
“Itu sudah lumrah dalam dunia proyek. Dugaan pintu masuk pengkondisian proyek tersebut ialah melalui Pokja atau panitia lelang. Artinya Pokja di BPBJ Provinsi Lampung patut diduga minim integritas, bisa diatur, seperti kerbau yang ditali hidungnya. Diduga Pokja masuk angin. Memalukan,” tegasnya.
Selama ini, sambung Ahmad Mufakat, Pokja atau panitia lelang selalu beralibi bahwa setiap permasalahan dalam lelang merupakan kesalahan administerasi, yang tidak mungkin membawa mereka ke jeruji penjara. Sebab, dalam proses lelang belum ada kerugian negara. Jadi, alibi tersebutlah yang membuat para panitia lelang ugal-ugalan dan melakukan persekongkolan untuk merampok uang rakyat.
“Kita akan kawal proyek ini hingga FHO nanti. Kita juga akan membuat laporan khusus pada KPK agar proyek di RSUDAM ini dipantau maksimal. Jika kelak ditemukan kerugian negara atau praktik korupsi, maka kami juga akan mendorong KPK untuk memeriksa seluruh panitia lelang, bukan hanya rekanan atau pejabat pembuat komitmennya saja,” tutupnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana membantah tegas adanya pengkondisian dalam penetapan PT. Osa Putra Batom sebagai pemenang. Menurutnya seluruh proses lelang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun dirinya tidak menampik jika terjadi pertemuan antara Pokja dan rekanan, sebab panitia lelang tengah melakukan verifikasi berkas.
“Kalo dulu rekanan menang tender dulu baru diverifikasi. Tetapi sekarang berdasarkan Perpres terbaru diverifikasi dulu baru rekanan layak untuk dimenangkan,” tegas Levi sapaannya.
Saat ditanya lebih jauh, jika dugaan pertemuan antara rekanan dan Pokja tidak hanya terjadi saat verifikasi, melainkan jauh sebelum jadwal verifikasi juga diduga telah ada pertemuan, Levi hanya menjawab dengan senyuman manis.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut di RSUDAM Zaim belum bisa berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses lelang di BPBJ.
Untuk diketahui, lelang kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM) diduga bermasalah. Pasalnya, disinyalir terjadi upaya pengkondisian dan penekanan terhadap Kelompok Kerja (Pokja), untuk memenangkan PT. Osa Putra Batom
Diketahui, kegiatan dengan nilai pagu Rp 28.072.928.400 tersebut saat ini sudah memasuki tahap pengumuman pemenang. Yang menarik untuk diketahui, sebelum PT. Osa Putra Batom dipanggil oleh panitia lelang untuk pembuktian, diduga telah terjadi pertemuan antara pihak panitia lelang dengan rekanan, hal ini dapat dibuktikan dengan jejak digital.
Berdasarkan informasi dari sumber terlindungi yang namanya minta dirahasiakan. Selain pertemuan antara panitia lelang dengan rekanan, juga terjadi pertemuan antara Direktur RSUDAM Hery djoko dengan salah satu oknum Mantan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, untuk mengkondisikan pemenangan PT. Osa Putra Batom.
Terpisah, menanggapi bobroknya proses lelang tersebut, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Sofian Akhmad mengingatkan agar para pejabat berwewenang baik di Badan Pengadaan Layanan Barang dan Jasa Prov. Lampung dan RSUDAM untuk tidak main-main dengan hukum.
“Sebelumnya kan sudah ditegaskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pejabat tidak boleh mengkondisikan, mengarahkan seluruh paket-paket yang dilelang,” tegas Sofian.
Sofian Akhmad melanjutkan, pejabat penegak hukum di Lampung harus memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung harus memanggil pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi adanya kerugian negara sejak dini. (Erlan)