Bank Lampung didirikan untuk memberikan layanan masyarakat dibidang perbankan, salah satunya adalah sebagai sumber pembiayaan dalam dunia usaha, selain itu Bank Lampung juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menghadiri kegiatan Roadshow Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) terkait Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD), di Hotel Novotel, Bandarlampung, Kamis (10/06/2021).
Menurut Gubernur, ketentuan yang ditargetkan oleh OJK merupakan target yang serius, oleh karenanya Gubernur Arinal berharap agar kegiatan hari ini tidak hanya sekedar seremoni biasa, tapi juga dapat menghasilkan langkah-langkah dalam meningkatkan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
“Saya sangat berharap pertemuan ini tidak sekedar seremoni, Kemendagri dan OJK juga tidak hanya sekedar memberikan nasehat, saya minta Kemendagri, OJK dan Asbanda untuk bersama-sama berdiskusi, mencari solusi dan memberikan masukan-masukan untuk meningkatkan Pemenuhan Modal Inti Bank Lampung,” ucap Gubernur
Gubernur Lampung juga menyatakan bahwa saat ini Permodalan Bank Lampung memang masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan BPD lain, yang mana sudah beroperasi tidak hanya mengelola APBD tapi memang menjalankan fungsi perbankan secara umum.
“Pada masa yang akan datang, kita tahu akan banyak kegiatan di Provinsi Lampung, tentunya memerlukan dukungan pembiayaan dari sisi perbankan. Oleh karenanya saya benar-benar berharap Bank Lampung dapat menjalankan fungsi tidak hanya sebagai mengelola APBD tapi juga menjalankan fungsi perbankan secara umum, dan menjadi tuan rumah di Lampung, Semoga Bank Lampung dimasa yang akan datang dapat menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.
Pada Roadshow tersebut Budi Santosa, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan modal inti minimum BPD menjadi diatas Rp3 triliun agar memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Budi Santosa juga menyampaikan bahwa terdapat 1097 BUMD di Indonesia yang mana 26 diantaranya adalah BPD. Adapun dari 1097 BUMD tersebut, 90% keuntungan yang didapat adalah dari sektor perbankan.
“Dari 1097 BUMD, 90% keuntungan adalah dari sektor perbankan yang hanya berjumlah 26. Untuk itu saya mengajak seluruh Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota silahkan berinvestasi di BPD karena saya jamin pasti untung,” tegasnya.
Sementara itu, Busrul Iman, Wakil ketua Umum II Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menyampaikan bahwa di tengah pandemi Covid-19, kinerja Bank BPD seluruh Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Kinerja BPD ini dilihat dari kinerja keuangan maupun operasional semakin membaik yang mana terlihat dari berbagai indikator yang berhasil dibukukan oleh BPD seluruh Indonesia. (Adpim)