Kajari Tanggamus Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa Bagi Kepala Pekon Se-Tanggamus

Desember 14, 2021 | [post-views]
IMG-20211214-WA0010

Cukuh Balak – Dalam rangka menekan terjadinya potensi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kejaksaan Negri (Kajari) Tanggamus memberikan Sosialisasi hukum untuk Kepala Pekon Se-Kabupaten Tanggamus di Gedung serbaguna (GSG) Pekon Doh Kecamatan Cukuh Balak Senin,(13/12/21).

Kajari Tanggamus Yunardi.SH.MH.,dalam sambutan nya,memberikan arahan tentang cara mengelola dana desa yang harus sesuai dengan aturan-aturan dan ketentuan yang ada,menurut nya Kegiatan ini sangat penting dilakukan guna menambah wawasan seluruh kepala pekon dilima kecamatan yang meliputi Kecamatan Bulok,Limau,Cukuh Balak,Kelumbayan dan Kelumbayan Barat,untuk menggunakan Dana desa ini dengan baik.

“Perlu diketahui Bapak/ibu Kepala pekon sekalian,Dana desa yang di kucurkan Pemerintah pusat ini,Bukan Dana untuk Kepala Pekon,melain kan untuk membangun desa.saya berharap dengan sangat kepada bapak/ibu kepala pekon di lima kecamatan ini khususnya,agar kiranya dapat dikelola ADD tersebut sesuai dengan juklak dan juknis”Ucap Yunardi .

Kemudian Kajari menjelas kan harus ada Prinsip dasar dalam mengelola ADD yaitu harus bersifat Transparan, Akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan di dukung dengan bukti atau dokumen), Partisipatif (melibatkan seluruh masyarakat Desa), Tertib dan disiplin Anggaran,agar masyarakat tau dana ADD tersebut digunakan untuk apa saja,sehingga tidak menimbul kan asumsi yang negatif dimata umum, mengingat Kabupaten Tanggamus ini Laporan kasus paling banyak yang ditangani Kasi intel mengenai penyelewengan dana desa ini oleh oknum kepala pekon.Kata dia

Lanjut Yunardi berharap di tahun 2022 dan tahun-tahun selanjutnya,tidak ada lagi kasus dan modus-modus kepala pekon yang masih bermain-main melakukan pelanggaran dalam mengelola ADD ini sehingga harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) maka rencana kedepan Kajari Tanggamus akan membuat rumah bina Pekon,demi penyimpangan-penyimpang seperti di tahun tahun sebelum nya.

Pada kesempatan tersebut,salah satu Kepala Pekon yang juga menjabat sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Kelumbayan barat Muzani, Mengapresiasi atas dilakukannya Sosialisasi yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus,beliau memberikan tanggapan terhadap situasi dan kondisi yang terjadi dalam pengelolaan Dana desa.

“Kami terkadang merasa bingung atau pun galau atas instruksi Menteri Desa (Kemendes) yang selalu berubah-ubah dalam memberi ketetapan yang sifat nya mendadak,sedangkan kami sudah melakukan penetapan melalui tahapan Musyawarah Dusun di lanjukan Ke Musyawarah Desa Untuk di tetapkanya RKP sebagai dasar Untuk menyusun APBP Pekon Sekala prioritas sementara kami harus mengubah itu kembali akibat muncul ketetapan baru”Kata Muzani

Lanjut kami tidak hanya melakukan tugas Dan fungsi secara peraturan perundang-undangan tapi Ada tugas yang lebih berat yakni pelalayanan sosial kami bertanggung jawab dari ujung rabut sampai ujung kaki berbagai persoalan masyarakat kami harus bisa memberikan jalan solusi yang baik secara moril Dan materil sedangkan hak yang kami terima sangatlah minim,harapan kami selaku kepala pekon supaya ini perlu diperhatikan juga oleh pemerintah pusat tentang tentang kemanan dan kenyamanan sekaligus kesejahteraan kami saat menjalankan tugas memimpin Pekon.” Pungkas Muzani atau biasa disapa Tumenggung.

Hadir dalam Kesempatan tersebut Kejari Kabupaten Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H.; Kasi Intelijen, Yogi Verdika; Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun), Vita Hesti Ningrum; Ketua Forum Aliansi Kabupaten Tanggamus (FAKTA), Herwan Rozali, S.E.; Ketua Ormas Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang), Junaidi; Ketua PEKAT, Herwinsyah; Sekretaris Kecamatan Cukuhbalak, Aguslan serta para ketua dan sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di lima Kecamatan setempat. (Roli)

Tags in