Ketua Komisi I DPRD Lampung Minta Polda Segera Tuntaskan Dugaan Pengrusakan Lahan oleh Oknum DPRD Way Kanan

September 8, 2022 | [post-views]
images (2)

Bandar Lampung – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal meminta aparat penegak hukum, kususnya Polda Lampung segera menuntaskan kasus dugaan pengrusakan lahan milik 22 petani Kampung Negara Mulya yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Polda Lampung harus menjalankan pesan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bahwa pelayanan terhadap publik jangan hanya sekedar jargon.

“Agar Polda Lampung dapat mengaktualisasikan semangat presisi yang didengungkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit. Sehingga mereka benar-benar dapat mengejawantahkan dan mengoptimalkan peran Polri sebagai lembaga yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat,” tutup mantan aktivis pergerakan ini, kemarin (7/9).

Terpisah, apa yang diutarakan Bang Yozi Rizal tersebut mendapt dukungan dari Aktifis Pertanahan Lampung Syamsuri Firdaus. Bang Syam, sapaan akrabnya menjelaskan, Polda Lampung harus segera menyelesaikan masalah dugaan penyerobotan lahan milik 22 petani tersebut agar tidak berlarut-larut.

“Sudah benar apa yang disampaikan Bang Yozi Rizal itu. Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus harus memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Jangan sampai terjadi konflik horizontal akibat sengketa lahan di Lampung. Polda wajib bergerak, segera melakukan langkah-langkah yang cepat dan terukur untuk menuntaskan permasalahan ini,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung segera melakukan gelar perkara terkait laporan 22 petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Tentang penggusuran tanaman kebun. 

Melalui WhatsApp, Direktur Reserse kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E Hutagalung mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya terhadap laporan para petani tentang pengrusakan kebun mereka. 

“Proses berjalan pendalaman pemeriksaan dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Kombes Reynold. Kamis (1/9/2022). 

Diberitakan sebelum nya, 22 petani Negara Mulya Way Kanan meminta penyidik Polda Lampung segera memproses laporan mereka terkait pengrusakan lahan yang diduga dilakukan terlapor yang merupakan anggota DPRD Way Kanan. 

Desakan itu kembali dilakukan, pasca diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung RI yang telah menyatakan bahwa tanah yang tanamannya dirusak adalah sah milik 22 petani 

“Hari ini team penasehat hukum 22 warga kampung Negara Mulya korban penggusuran kebun nya menyerahkan salinan putusan keperdataan yang  sudah berkekuatan hukum tetap  (inkracht).” Kata kuasa hukum 22 petani, Anton Heri SH, saat ditemui, usai penyerahan salinan putusan MA di Polda Lampung. 

Anton Heri juga mengatakan, penyerahan salinan putusan MA tersebut merupakan permintaan penyidik Polda Lampung, sebagai syarat agar laporan petani bisa dilanjutkan 

“Sebab janji penyidik dan kasubdit setelah keperdataan inkracht mereka akan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan (lidik-sidik),” katanya. (erlan)

Tags in