Langar Aturan, Cafe and RResto Ikisopoto Terancam Ditutup

November 14, 2018 | [post-views]
IMG_20181114_112608

Bandar Lampung – Diduga melanggar alih fungsi bangunan Cafe and resto Ikisopoto terancam ditutup.

Kepala Bidang (Kabid) perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPU PTSP) Bandar Lampung Muhtadi mengaku pihaknya belum menerima pengajuan alih fungsi bangunan tempat berdirinya usaha Cafe and resto Ikisopoto.

“Kita belum menerima itu, setahu saya belum ada nanti kita cek lagi, “katanya via telpon, Selasa (13/11).

Menurutnya semua usaha harus mengikuti peraturan yang berlaku tak terkecuali usaha cafe and resto Ikisopoto. Jika ingin menjadikan bangunan tersebut menjadi tempat usaha harus mengurus peralihan fungsi bangunan terlebih dahulu.

“Yang punya peraturan ini siapa, pemerintah bukan kita kan. Nah harus ikut peraturan, “katanya.

Untuk itu pihaknya meminta managemen Ikisopoto dapat segera mengajukan permohonan peralihan fungsi antara bangunan tersebut, jika tidak pihaknya mengancam akan melakukan penutupan tempat usaha tersebut.

“Kita tidak dapat langsung memberikan sanksi, pertama kita akan beri teguran dengan melayangkan surat pemberitahuan, dan jika masih kita akan layangkan lagi surat berikutnya kalau masih saja kita akan berikan sanksi,” katanya.

Menurutnya sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi penutupan.

“Ya kita memang gak bisa begitu saja melakukan penutupan masalah ini berkaitan dengan PAD nanti gak ada lagi infestor yang mau buka usaha lagi. Tapi kalau diberi surat peringatan masih saja ya kita berikan sanksi, dan mulai sanksi ringan administrasi sampai penutupan”.

Terpisah manajer operasional Ikisopoto Iman Firmansha Mengaku tempat usahanya tersebut memang masih izin bangunan lama yakni rumah huni, bahkan perizinan yang di kantong masih sebatas Tanda Daftar Usaha (TDP).

“Ini kan saya baru 2 bulan disini sebelumnya di Jakarta, Jakarta ya seharusnya pada saat awal dibuka itu masalah izin itu semua, “katanya.

Dijelaskan tempat usahanya tersebut masih sewa dengan pemilik rumah, oleh karena itu bangunan tersebut belum bisa di alih fungsikan dari rumah hunian menjadi tempat usaha. (jal)

Tags in