Bandar Lampung – Dugaan pengkondisian lelang kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) membuat publik Lampung Gempar.
Siapa saja aktor intelektual di balik pengkondisian proyek senilai Rp 28 milyar tersebut mulai menyeruak ke permukaan.
Seorang sumber terperyaca Biinar.com mengatakan, pengkondisian tersebut tentu dilakukan oleh pejabat di Lingkungan RSUDAM yakni diduga Direktur RSUDAM Hery djoko dengan salah satu oknum mantan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, untuk mengkondisikan pemenangan PT. Osa Putra Batom.
“Saya tegaskan ya, bukan oknum anggota komisi V seperti yang kalian beritakan kemarin. Tapi mantan anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang saat ini sudah bertugas di Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Dia komisi V nya periode lalu, sepertinya kalian salah ketik,” tegas sumber tersebut.
Sebelumnya diberitakan, lelang kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM) diduga bermasalah. Pasalnya, disinyalir terjadi upaya pengkondisian dan penekanan terhadap Kelompok Kerja (Pokja), untuk memenangkan salah satu perusahaan dengan inisial PT. OPB.
Diketahui, kegiatan dengan nilai pagu Rp 28.072.928.400 tersebut saat ini sudah memasuki tahap pengumuman pemenang. Yang menarik untuk diketahui, sebelum PT. OPB dipanggil oleh panitia lelang untuk pembuktian, terjadi beberapa kali pertemuan antara pihak panitia lelang dengan rekanan, hal ini dapat dibuktikan dengan jejak digital.
Berdasarkan informasi dari sumber terlindungi yang namanya minta dirahasiakan. Selain pertemuan antara panitia lelang dengan rekanan, juga terjadi pertemuan antara Direktur RSUDAM Hery djoko dengan salah satu oknum Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung periode lalu, untuk mengkondisikan pemenangan PT. OPB.
Terpisah, menanggapi bobroknya proses lelang tersebut, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Sofian Akhmad mengingatkan agar para pejabat berwewenang baik di Badan Pengadaan Layanan Barang dan Jasa Prov. Lampung dan RSUDAM untuk tidak main-main dengan hukum.
“Sebelumnya kan sudah ditegaskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pejabat tidak boleh mengkondisikan, mengarahkan seluruh paket-paket yang dilelang,” tegas Sofian.
Sofian Akhmad melanjutkan, pejabat penegak hukum di Lampung harus memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung harus memanggil pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi adanya kerugian negara sejak dini.
Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUDAM Zaim belum bisa dikonfirmasi. Ketua Pokja di BPLBJ Hamid juga belum dapat dikonfirmasi. Kami coba hubungi melalui sambungan telpon pun tidak diangkat. (Erlan)