Opini: Permen KP 12/2020 Solusi Kemajuan Budidaya Lobster

Juli 12, 2020 | [post-views]
IMG_20200712_211426

Sejak diterbitkan nya Permen KP No.12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Rajungan dan Kepiting pada 05 Mei 2020 yang lalu, pro dan kontra masih menjadi topik utama atas terbitnya permen tersebut.

Dalam permen KP tersebut salah satu point pentingnya adalah mewajibkan perusahaan eksportir harus melakukan kegiatan budidaya. Artinya pelaku usaha harus menyiapkan lahan budidaya lobster di daerah penangkapan benih Lobster sesuai dengan lokasi yang menjadi zonasi untuk budidaya atau di daerah lain sesuai dengan peraturan menteri KP.

Terkait persoalan budidaya, masih ada kekhawatiran dari para pelaku usaha, antara lain prosedur pemberian izin di daerah yang terkesan berbelit-belit, keamanan berbudidaya di laut, kemanan lingkungan, sosial masyarakat dan masih seringnya ditemukan adanya oknum-oknum masyarakat yang menangkap ikan dengan cara destruktif fishing (menggunakan bahan peledak). Kemudian maraknya wisata bahari yang memproduksi sampah dan limbah, sehingga menyebabkan pencemaran dan berdampak pada penurunan kualitas air.

Selain itu hendaknya pemerintah daerah dalam hal ini dinas kelautan dan perikanan provinsi segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait zonasi untuk budidaya lobster.

Dipihak lain, nelayan bagai pemilik kuota sampai saat ini masih banyak yang mengeluh karena belum dapat melakukan kegiatan penangkapan secara legal, hal ini dikarenakan belum adanya izin yang resmi yang diterbitkan.

Untuk diketahui, masyarakat yang ingin mendapatkan surat izin penangkapan harus mendaftarkan diri ke dinas kelautan dan perikanan provinsi, yang selanjutnya dinas menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat.

Penulis sangat setuju jika ada keinginan kuat Pemerintah Provinsi ingin menjadikan daerahnya sebagai Lumbung Lobster. Pemerintah daerah melalui BUMD dapat bekerja sama dengan pelaku usaha, atau memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi.

Namun untuk menuju kecita-cita tersebut, kenyamanan dan keamanan para pelaku usaha untuk berinvestasi hendaknya harus diberikan kepastian hukum.

Oleh: MURSAIDIN AL-BANTANI
Ketua Assosiasi Lobster Siger Lampung

Tags in