Pembangunan Bendungan Way Sekampung Diduga Jadi Lahan Korupsi Rekanan

Agustus 19, 2019 | [post-views]
WhatsApp Image 2019-08-19 at 04.25.05

Bandar Lampung – Mega proyek pembangunan bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu diduga menjadi lahan korupsi oknum tidak bertanggungjawab. Pasalnya, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut disinyalir tidak membeli material batu. Melainkan menggunakan batu seadanya sisa hasil penggalian tanah di sekitar bendungan.

Diketahui, pembangunan bendungan yang merupakan program nawa cita Presiden Jokowi ini dibagi menjadi 2 paket, dengan total anggaran Rp 1,7 Triliun lebih. Paket 1 Rp 923.292.000.000 dikerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dengan nilai penawaran Rp 873.279.000.000. Kemudian paket 2 Rp 863.808.000.000 dikerjakan oleh PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk, dengan nilai penawaran Rp 829.258.672.000.

 

Berdasarkan investigasi lapangan, progres pembangunan bendungan ini diperkirakan sudah mencapai 50 persen. Dugaan bahwa PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk  dan PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk tidak membeli material batu dibenarkan oleh seorang pekerja lapangan berinisial MI. Menurutnya, rekanan selama membangun bendungan tersebut mulai dari titik nol tidak pernah membeli batu dari luar wilayah. Melainkan hanya menggunakan batu-batu yang ditambang oleh rekanan saat proses penggalian dan perataan bendungan.

“Gak mas. Ngapain beli batu, kan disini bisa nambang sendiri, bisa menggunakan batu-batu sisa hasil penggalian. Lagian jika beli batu dari luar kan mubazir, disini kan banyak batu,”singkatnya, Kamis (15, Agustus 2019).

Di lokasi, memang nampak sejumlah tumpukan batu, anehnya meski telah hamper 4 jam kami melakukan pemantauan, mamang tidak ada satu kendaraan pun yang mengangkut material batu dari luar. Artinya memang benar kontraktor hanya memanfaatkan batu sisa penggalian yang kualitasnya meragukan.

Terkait permasalahan ini, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Wilayah Lampung Sofian Akhmad angkat bicara. Menurutnya, jika demikian faktanya di lapangan, apa yang dilakukan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk  dan PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk tersebut merupakan perbuatan melawan hokum.

“Secara logika, mana ada pembangunan bendungan yang tidak menggunakan batu. Artinya di dalam kontrak kerja, pasti ada ploating anggaran untuk pembelian material batu. Jika di dalam kontrak kerja pembelian material batu Rp 20 miliar, dan kenyataannya di lapangan rekanan tidak membeli batu, artinya rekanan telah melakukan korupsi sebesar 20 miliar,”tegasnya.

Sofian Akhmad melanjutkan, LMPI menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera turun ke Lampung, mengawasi langsung pembangunan bendungan yang menjadi program unggulan Presiden Jokowi ini. “KPK harus turun, tangkap dan penjarakan oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang diduga merugikan keuangan negara,”tutup Sofian Akhmad.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung belum bisa dikonfirmasi. Kami coba datangi ke kantornya yang terletak di Jl. Gatot subroto, Garuntang, yang bersangkutan pun tidak berada dilokasi.

Demikian juga dengan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk  dan PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk, belum bisa dikonfirmasi. (Erlan/red)

      

Tags in