Sejumlah Lembaga Datangi Inspektorat Tanggamus Terkait Dana Desa Pekon Kuripan

Desember 31, 2021 | [post-views]
IMG-20211231-WA0005

Tanggamus – Terkait Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang di pangkas oleh Kepala pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Secara sepihak, sejumlah ketua Lembaga perlindungan masyarakat di Tanggamus, mendatangi Kantor Inspektorat guna menanyakan tidak lanjut terkait laporan dari warga Pekon kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang hingga saat ini belum juga di realisasikan oleh pemerintah pekon setempat, Kamis,(30/12/2021). Bertemu langsung dengan sekretaris Insektorat Gustam di ruang irban IV.

Adapun beberapa Lembaga tersebut diantara nya Ketua Forum Aliansi Kabupaten Tanggamus (Fakta) Herwan Rozali,SE., beserta Ketua ormas Peduli masyarakat Tanggamus (Pematang) Junaidi, dan juga Ketua Ormas Pembela kesatuan tanah air indonesia bersatu (Pekat IB) Herwinsyah, beserta jajaran masing-masing.

Ramai diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, yang di pimpin oleh kepala pekon Ansoruddin, tidak menyalurkan BLT -DD kepada 149 KPM untuk tahap 10 hinga 12, dengan alasan bahwa dana tersebut akan di alokasi ke pembangunan pasar, diduga perihal tersebut di lakukan dengan musyawarah desa (Musdes) sepihak, yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu ketua Lembaga FAKTA Herwan rozali sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi, diri nya menekankan kepada pihak Inspektorat, agar benar-benar memperhatikan apa yang sudah di keluhkan oleh warga masyarakat pekon kuripan, terkait permasalahan yang terjadi, sebab bagi nya masyarakat adalah prioritas utama dalam kepemimpinan kepala pekon, kenapa pemimpin pekon malah bertindak semena-mena kepada warga nya sendiri.

“Saya berharap kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus,agar sesegera mungkin menuntaskan permasalahan ini,supaya masyarakat tenang,dan BLT-DD bisa di bagikan kembali kepada 149 KPM, karna dikhawatirkan jika ini terus berlarut-larut mungkin nanti warga Pekon Kuripan terutama yang 149 KPM penerima BLT yang tidak di bagikan ini,mereka datang langsung ke Inspektorat”Kata herwan di depan Sekjen Inspektorat Gustam.

Sementara itu Ketua ormas PEMATANG Junaidi,berpesan kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus,supaya dalam permasalahan ini diperlukan ketegasan oleh tubuh Inspektorat Tanggamus,untuk dijadikan contoh bagi pekon-pekon lain, bahwa dalam menentukan kebijakan harus merunut pada regulasi yang di amanatkan oleh undang-undang yang berlaku,sebab apabila permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak inspektorat,di khawatirkan akan menjadi Citra buruk bagi inspektorat sendiri.

“Yang perlu di perhatikan oleh inspektorat adalah tanggal mundur dari Laporan SPJ yang di buat oleh pemerintah pekon kuripan dalam permasalahan ini”tandas ketua yang sering di sapa bang Jon.

Dalam kesempatan itu pula Ketua PEKAT IB Herwinsyah Berkata,”Pada permasalahan ini diperlukan keterbukaan publik dari badan Inspektorat Tanggamus,agar masyarakat mengetahui dengan sejelas-jelasnya sejauh mana permasalahan ini di lakukan upaya penangan nya,karna di dalam undang-undang ditulis bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik terlebih masyarakat pekon kuripan yang melapor saat ini”kata dia.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh pihak inspektorat melalui sekretaris jenderal Gustam,bahwa pihaknya akan mengumpulkan keterangan baik dari teman-teman dari lembaga maupun masyarakat yang melapor untuk kemudian di kembangkan karena proses ini masih berjalan dan masih dalam tahap evaluasi kembali,lalu kemudian dijadikan acuan apakah BLT-DD ini akan di kembalikan atau tidak. (Roli)

Tags in