APH Wajib Usut Tuntas Dugaan Pungli di SMAN 1 Talang Padang

Maret 17, 2023 | [post-views]
IMG-20230317-WA0003

TANGGAMUS – Sekolah sebagai tempat kegiatan belajar mengajar (KBM) yang bertujuan mencerdaskan anak bangsa, seharusnya bersih dari pungutan liar (Pungli). Namun tidak di SMA Negeri 1, Talang Padang, Kabupaten, Tanggamus, Lampung, Diduga pihak sekolah telah beralih fungsi menjadi tempat transaksi jual beli dan pungli layaknya pasar.

Maraknya pungli di sekolah yang dibebankan pada orang tua murid, kini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, sepanjang masa studi anaknya berlangsung.

Dari awal masuk sampai akhir, sepertinya pihak sekolah tidak rela kalau tidak memungut, sekalipun untuk perpisahan siswa yang sudah lulus, pihak sekolah masih sempat-sempatnya memungut dengan berbagai macam alasan.

Seperti halnya yang dilakukan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, pada tahun 2022. Sekolah itu Diduga melakukan Pungli terhadap 1048 siswa dengan besaran iuran per semester yang mencapai Rp 2,5 juta pertahun.

Adanya dugaan Pungli yang dilakukan pihak sekolah SMAN 1Talang Padang berawal dari hasil informasi beberapa wali murid yang mengeluhkan lantaran iuran yang dibebankan kepada para Wali murid sangatlah besar.

Menurut pengakuan salah satu wali murid berinisial (RB), iuran yang dibebankan baginya beliau amat lah besar. Mengingat dirinya hanyalah seorang petani kebun biasa,  dimana penghasilan yang didapat dibawah rata-rata.

“Kalo orang kaya mungkin pungutan itu tidak seberapa pak. Tetapi bagi keluarga yang kurang mampu seperti saya ini, pungutan-pungutan tersebut akan sangat membebani orang tua murid,” jelasnya pada awak media

Disisi lain, Sekolah di bawah komando “Drs. Khairil Yusri, M.M” tersebut diduga kerap melancarkan aksi pungli terhadap para orang tua calon siswa dengan beragam modus. Salah satunya yang dikeluhkan oleh RB.

Adanya hal itu, diduga hasil iuran yang dilakukan para oknum guru SMAN 1 Talang Padang pada tahun 2022, mencapai Rp2,5 miliar. Bahkan praktik ini juga di lakukan di tahun 2021 silam dengan modus yang sama.

Dimana pengakuan kepala sekolah pada tahun 2021 dengan jumlah siswa 960 dirinya juga melakukan pungutan dengan estimasi bagi wali murid kelas sepuluh 1,8 juta rupiah dan kelas dua sebelas 1,5. Kelas dua belas 1,5 juta rupiah. Artinya praktik ini sudah di lakukan kepala sekolah selama dua tahun semenjak dirinya menjabat di SMAN 1 Talang padang.

Kuat dugaan bukan iuran itu saja yang dilakukan oleh para oknum di sana, seperti iuran SPP, hingga penerimaan siswa baru tak luput dari aksi pungli para oknum sekolah setempat.

Senada dengan yang terjadi, Kepala Sekolah SMAN 1 Talang padang Khairil membenarkan adanya iuran tersebut diluar dana BOS. Menurutnya iuran itu sebelum nya dirapatkan melalui dewan guru dan disepakati untuk di ajukan 3 juta rupiah. Namun yang diakomodir oleh komite untuk dibebankan ke wali murid senilai 2,5 juta rupiah bagi kelas sepuluh, dan 2 juta untuk kelas sebelas juga 2 juta untuk kelas dua belasnya.

“Adapun kegunaan uang tersebut untuk di bangunkan ke lapangan upacara juga untuk membayar guru honor yang tidak terdaftar di dapodik,” jelas Khairil pada awak media yang datang.

Sementara itu diketahui bahwa SMAN 1 Talang padang pada tahun 2022 telah menerima dana BOS hampir 2 miliar rupiah. Kepala Sekolah menganggarkan untuk guru dan tenaga pendidik sebanyak 67 orang. Dimana secara keseluruhan sudah tercover oleh dana BOS tersebut, namun faktanya masih juga mengambil dari dana iuran.

Tumpang tindih pengelolaan keuangan di SMAN 1 Talang padang ini bukan lagi rahasia umum. Melainkan sudah terstruktur dan sistematis, sehingga cenderung mengabaikan larangan pemerintah pusat yang diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Oleh sebabnya Ketua Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI) Junaidi akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam waktu dekat,untuk melaporkan dugaan pungutan liar dan manipulasi pengelolaan dana BOS yang terjadi di SMAN 1 Talang padang tersebut.

“Setelah apa yang kita temui mengenai indikasi adanya dugaan manipulasi Anggaran Dana BOS di tahun 2022 dan pungutan liar dan lain sebagainya kita TAJI akan laporkan masalah ini Ke Kejati Lampung dalam waktu dekat,”jelas Junaidi.

Beliau menambahkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harusnya menindak kepala sekolah yang masih berani bermain pungli disekolah. Apalagi dalam susana sekarang tentang ekonomi yang belum stabil pasca dari adanya musibah covid 19. Tentu wali murid kelas menengah kebawah masih berat untuk melalui masa seperti sekarang ini. (Roli)

Posted in
Tags in