Lampung Barat (biinar.com) – Lagi, Setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat diduga meloloskan mantan narapidana calon PPK kecamatan Batu Brak, kali ini muncul adanya saksi salah satu partai politik berinisialkan AJ di perekrutan PPK kecamatan Suoh lolos sampai CAT, Jum’at, 10 Mei 2024.
Hal itu dilihat dari surat mandat yang dikeluarkan partai politik besutan Abdurahman Wahid, ditambah lagi dari beberapa poto dan video saudara AJ saat menjadi saksi di kecamatan Suoh.
Oleh sebab itu, warga yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan mekanisme seleksi KPU Kabupaten Lampung Barat yang yang dinilai memiliki banyak kejanggalan dan kelalaian dalam memilih calon PPK di wilayah tersebut.
“Mekanismenya ini seperti apa kenapa mantan narapidana sampai saksi partai politik bisa lolos di 10 besar apakah tidak ada verifikasi berkas yang dilakukan KPU,” ujarnya.
Dirinya meminta KPU Kabupaten Lampung Barat untuk serius dalam menyeleksi PPK yang ada dikecamatan mengingat penyelenggara pemilu ini sangat penting dan harus di isi orang orang yang berintegritas. “Kami minta KPU selektif dan tetap menjaga integritas instansinya agar kemurnian suara rakyat tidak tercemar,” tegasnya.
Sebelumnya, Diduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat meloloskan mantan narapidana dari pemberkasan sampai dengan test CAT pada pencalonan peserta PPK di kecamatan Batu Brak, Kamis 9 Mei 2024.
Dihimpun dari pengumuman peserta tahapan CAT untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Salah satu sorotan tertuju pada kehadiran mantan narapidana saudara berinisial A dalam daftar nama yang lolos dengan Nomor pendaftaran 23-1804102423, menyebabkan pertanyaan tentang integritas dan proses seleksi yang diterapkan.
“Pengumuman ini memunculkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalitas sistem seleksi yang diterapkan oleh KPU,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa warga menunjukkan kekhawatiran terhadap kualitas seleksi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan mempertanyakan apakah ada kelalaian dalam evaluasi calon PPK ataukah ada kekurangan tenaga dalam proses tersebut.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat yang merasa kecewa dengan ketidakberpihakan pada rekam jejak para peserta,” tambah seorang warga lagi.
Meskipun demikian, harapan tetap ada agar KPU dapat meninjau kembali proses seleksi dengan lebih cermat untuk memastikan keberlangsungan pemilu di Lampung Barat berjalan sesuai harapan.
“Masyarakat berharap langkah-langkah yang tepat dan selektif akan diambil untuk menjamin integritas dan kualitas anggota PPK yang dipilih,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Lampung Barat Indah Dian Sari, S.HI., M.HI. Mengatakan untuk laporan masyarakat langsung ditujukan ke kantor KPU Kabupaten Lampung Barat.
“Laporan masyarakatnya ditujukan ke KPU mas dengan bukti buktinya sesuai jadwal tanggapan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa KPU hanya menerima tanggapan masyarakat saja dengan waktu yang sudah ditentukan.
“Kami sifatnya menerima tanggapan masyarakat, untuk kami minta klarifikasi dengan yang bersangkutan, Tanggapan masyarakat sampai tanggal 10 Mei 2024,” pungkas Indah.