Bandar Lampung – Nasib pilu yang menimpa warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau, akibat penggusuran turut dirasakan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal.
Mantan aktivis ini berpendapat bahwa ada kesalahpahaman antara negara dan rakyat dalam eksekusi mega proyek tersebut.
Menurut dia, jangan-jangan, penguasa dan alat negara salah dalam menerjemahkan konstitusi.
“Sehingga berubah bunyi dalam hati dan pikiran mereka sebagai, ‘Bumi dan Air yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh oligarki dan dikelola negara untuk menambah pundi-pundi kekayaan mereka dan kroni-kroninya’, katanya.
Tanggapan politisi Partai Demokrat Lampung ini ditulis di laman facebook (FB), Jumat 15 September 2023.
“Sehingga apabila muncul konflik terkait lahan, penguasa dan alat negara lebih berpihak pada yang berpunya.” katanya lagi.
Yozi Rizal melanjutkan, dalam skala kecil sebetulnya di depan hidung kita sudah kerap terjadi tragedi macam di Rempang itu.
“Jadi hati-hati, bila kita mendiamkan, tak tertutup kemungkinan pada suatu ketika kita sendiri yang akan mengalami,” kata politisi yang akan maju di Pileg 2024 dari dapil Way Kanan dan Lampung Utara
Dia menambahkan, dipaksa tercerabut dari sumber penghidupan demi memberi kenyamanan kepada para oligarki demi pembenar yang disebut investasi.
Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan – Rempang meminta Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Inspektur Jenderal Tabana Bangun memerintahkan Divisi Propam memeriksa anggota kepolisian yang menghalangi akses bantuan hukum dan kunjungan kepada warga yang ditahan usai bentrok. Tim Advokasi juga meminta Kapolda untuk memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) membuka akses semua tahanan untuk bertemu keluarga dan Penasihat Hukum.
“Kami meminta Kapolda Kepri memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri untuk memeriksa semua anggota kepolisian yang menghalangi akses bantuan hukum dan kunjungan keluarga para tahanan,” kata Noval Setiawan, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 September 2023.
Pasalnya, kata Noval, tim advokasi warga kesulitan mendapatkan akses pendampingan bagi warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang. Noval mengungkapkan pendampingan bersama keluarga warga yang ditahan saat kerusuhan saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin, 11 September lalu, tidak bisa dilakukan. “Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan,” ujar Noval. (Advetorial)