Penyelenggaraan Pemerintahan, Provinsi Lampung Terbaik ke 3 se-Sumater

Juli 9, 2018 | [post-views]
IMG-20180709-WA0001

Bandar Lampung – Kerja keras Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri di bidang penyelenggaraan pemerintahan berbuah manis. Kementerian Dalam Negeri menempatkan Provinsi Lampung pada peringkat ke-3 se-Sumatera, dan peringkat ke-12 secara nasional.

Pemeringkatan tersebut dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap penyelenggaraan urusan wajib, dan urusan pilihan yang menjadi tugas poko dan fungsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto mengatakan, kerja keras seluruh OPD di lingkup Pemprov Lampung dan 15 kabupaten/kota se-Lampung berbuah prestasi yang membanggakan.

Menurut Hery Suliyanto, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan Tim Nasional Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD). EKPPD tak kenal lelah membangun komunikasi dan melakukan pembinaan pada seluruh OPD di Lampung.

“Kinerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan harus kita tingkatkan. Sehingga ke depan prestasi-prestasi membangka seperti ini dapat kembali kita raih,” kata Heru Sulisyanto saat menerima Tim Nasional EKPPD dalam rangka Klarifiasi dan Validasi Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Hery Suliyanto melanjutkan, setelah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Pemprov Lampung 2017 diterima, selanjutnya akan diklarifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Tim Nasional EKPPD Yosoaro Zai menjelaskan, kegiatan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Agar daerah mampu menyusun LPPD lebih baik, sehingga peningkatan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah dapat terwujud.

“Bahan utama bagi proses EKPPD adalah LPPD yang disusun berdasarkan hasil evaluasi mandiri pemerintah daerah terhadap berbagai dimensi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” terang Yasoaro yang juga menjabat Kasubdit Wilayah III Dit EKPKD Otonomi Daerah Kemendagri.

Yasoaro menambahkan, validasi dilaksanakan selama empat hari yakni 9-12 juli 2018. Tim berjumlah 6 orang yang terdiri dari unsur Dirjen Otonomi Daerah, BKP RI dan Irjen Kementerian Dalam Negeri. (*/Albar Batubara/lan)

Tags in